TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencana Pembangunan Nasional Rudy Suprihadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden Pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Baru direncanakan diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Januari 2020. "InsyaaAllah (Perpres akan ditandatangani akhir bulan)," ujar Rudy di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia mengatakan Perpres itu akan berisi struktur dari badan otorita dan aturan terkait. Badan itu juga akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi langsung. Adapun posisi para pembantu kepala badan otoritas yakni para deputi, akan dilelang.
Menurut Rudy, kesiapan lembaga tersebut diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari lima atau enam bulan setelah lembaga dibentuk. "Badan otorita kan perlu waktu untuk bisa beroperasi penuh," tutur dia. Sementara persiapan itu dilakukan, Bappenas terus melakukan persiapan pemindahan Ibu Kota.
Bappenas sendiri akan menyiapkan rencana induk sembari terus berkoordinasi dengan Badan Otorita. Nantinya, kalau Badan Otorita sudah bersiap beroparasi penuh, maka rencana induk itu akan diserahkan kepada mereka. Ia memastikan Bappenas dan kementerian lainnya akan membantu Badan Otorita hingga siap berjalan sendiri.
"Masterplan ada sebagai referensi, di samping Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan urban design, itu akan menjadi satu kesatuan sebagai pehangan untuk melaksanakan fungsinya," ujar Rudy.
Pembangunan Ibu Kota baru itu akan terlebih dahulu menunggu terbitnya Undang-undang Ibu Kota Baru. Beleid itu direncanakan rampung pada pertengahan tahun ini. Adapun peletakan batu pertama dijadwalkan dilakukan pada awal 2021.
"Namun, Kementerian PUPR bisa mulai melakukan pembangunan akses mislnya dari Balikpapan ke Ibu Kota Baru, karena kalau tidak kan dari Balikpapan itu harus ke atas dulu baru turun lagi," kata Rudy. Rencananya RUU Ibu Kota Baru diserahkan kepada Presiden Jokowi pada kisaran beberapa pekan ke depan.